Pembuangan ilegal adalah pembuangan limbah/sampah di daerah yang tidak memiliki izin. Hal ini juga
disebut sebagai open dumping karena
bahan sering dibuang di daerah terbuka dari kendaraan di sepanjang pinggir
jalan dan larut malam. Limbah ilegal yang dibuang adalah bahan tidak berbahaya
yang sengaja dibuang untuk menghindari biaya pembuangan atau waktu dan upaya
yang diperlukan untuk membuang sampah pada tempat yang legal.
(Illegal Dumping Prevention Guidebook
1998: 1-4)
Limbah seperti ban bekas, barang berukuran besar, dan
limbah pekarangan dapat dibuang secara ilegal karena mereka dilarang dari
tempat pembuangan sampah dan pengelolaan yang tepat terhadap barang tersebut
mahal. Limbah perumahan dan komersial dapat secara ilegal dibuang di daerah
yang jauh dari perumahan dan komersial.
Lahan yang digunakan untuk pembuangan ilegal
bervariasi yaitu industri yang tidak beroperasi lagi , perumahan atau bangunan
komersial, lahan kosong di properti publik atau swasta dan gang-gang yang jarang
digunakan atau jalan raya. Dikarenakan aksesibilitas dan penerangan yang buruk,
daerah sepanjang jalan pedesaan dan kereta api sangat rentan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
(Illegal Dumping Prevention Guidebook
1998: 1-4)
Ciri-ciri
Illegal Dumping
Limbah ilegal yang dibuang, merupakan bahan tidak berbahaya yang sengaja dibuang guna menghindari biaya pembuangan atau waktu dan upaya
yang diperlukan untuk membuang sampah pada tempat yang legal.
Limbah seperti ban bekas,
barang berukuran besar, dan limbah pekarangan dapat dibuang secara ilegal
karena mereka dilarang dari tempat pembuangan sampah dan pengelolaan yang tepat
terhadap barang tersebut mahal.
Illegal dumping
memiliki ciri-ciri atau karakteristik yaitu berupa lokasi. Karaktertistik
lokasi yang berupa lahan kosong yang tak terpakai dan berada tidak jauh dari
daerah permukiman. Selain itu, aksesbilitas yang buruk yang mempengaruhi
terkait adanya illegal dumping
dikarenakan aksesbilitas dan penerangan yang buruk sangat rentan untuk
munculnya illegal dumping. (Illegal Dumping Prevention Guidebook
1998: 1-4)
Illegal dumping
juga muncul dikarenakan biaya dari pengolahan limbah secara legal yang terlalu
mahal (Sigman, 1998), selain itu, jumlah
illegal dumping dapat meningkat
dikarenakan harga dari kantong sampah yang meningkat (Kim, Chang, & Kelleher, 2008). Penyediaan
fasilitas pengelolaan limbah dapat mempengaruhi munculnya illegal dumping (Ichinose & Yamamoto, 2011). Menurut (Matsumoto & Takeuchi, 2011), illegal dumping dipengaruhi oleh biaya
dari pembuangan sampah resmi dan biaya yang muncul dari illegal dumping yang dimaksud adalah kemungkinan penemuan dan
aplikasi dari hukuman. Hukuman tersebut didasarkan dengan undang-undang dan
peraturan masing-masing daerah.
Faktor-faktor munculnya Illegal Dumping
Berdasarkan
Illegal Dumping Prevention Guidebook
1998 terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya illegal dumping. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Jumlah
Penduduk
Permasalahan
cenderung lebih buruk di daerah dengan jumlah penduduk yang tinggi, hal ini dikarenakan lahan
yang telah digunakan guna mencukupi kebutuhan seperti perumahan bagi
masyarakat, sehingga suatu daerah kekurangan lahan untuk membuat tempat
pembuangan sampah yang resmi. Selain itu, masyarakat mungkin
tidak menyadari hukum yang berlaku atau memahami dampak yang berbahaya sehingga muncullah tempat pembuangan ilegal.
2.
Karakteristik
fisik
Karakteristik
yang dimaksud adalah lahan yang tidak tersedia guna pembangunan tempat
pembuangan sampah, sehingga menyebabkan munculnya tempat pembuangan ilegal pada
jalan, lahan kosong atau berada di gang-gang sekitar permukiman. Selain lahan
yang tidak tersedia terdapat faktor lain yaitu jarak tempat pembuangan sampah
yang jauh dengan permukiman.
3.
Kurangnya
alternatif tempat pembuangan sampah dan pengolahan sampah
Permasalahan
yang terjadi selain dikarenakan lahan yang tidak tersedia adalah program berupa
pengolahan sampah seperti daur ulang dan lain-lain masih belum terlaksana
secara optimal. Sehingga dapat memunculkan potensi-potensi lokasi yang
dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal oleh masyarakat.
4.
Kebijakan
pemerintah
Pembuangan
ilegal merupakan masalah di banyak daerah karena kurangnya aturan hukum yang
efektif atau tata cara melarang open
dumping atau pembakaran limbah. Kedua kegiatan dilarang oleh undang-undang,
tapi penegakan oleh otoritas lokal biasanya dilakukan tidak sesuai dengan
peraturan yang berlaku yang mungkin kurang ketat.
Pada
penelitian Factor Analysis and Geographic
Information System for determining Probability areas of Presence of Illegal
dumping membahas tentang mengembangkan sebuah metodologi untuk menentukan
area yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. Terdapat 3
variabel yang digunakan pada penelitian ini yaitu:
1.
Geofisik yang berisi tentang
kemiringan, hidrologi, guna lahan dan area lindung.
2.
Aktivitas dan manajemen membahas tentang
aksesbilitas dan visibilitas dari tempat pembuangan sampah ilegal, efektifitas
administrasi, budaya lingkungan dan kebijakan peraturan yang ada.
Sosial ekonomi membahas tentang infrastruktur jalan,
aktivitas ekonomi, sewa, dan populasi penduduk. (Jorda Borrell,
Ruiz-Rodriguez, & Lucendo-Monedero, 2014)
No comments:
Post a Comment